Cyberbullying

Pernahkah kalian mendengar apa itu cyberbullying atau bahkan kalian mengalaminya? 

Ketika kehidupan sosial telah berpindah ke internet, begitu pula intimidasi, dengan intimidasi elektronik menjadi masalah baru yang signifikan dalam dekade terakhir. Sementara intimidasi dulu sebagian besar terbatas di sekolah, sekarang perangkat genggam di mana-mana memberi pelaku mengakses secara konstan ke targetnya. Pelecehan dunia maya bisa sangat mengganggu karena sering kali dilakukan secara anonim; korban mungkin tidak tahu siapa pelakunya.

Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel. Adapun menurut Think Before Text, cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Jadi, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.

Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Contohnya termasuk:

  • Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
  • Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan
  • Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.
  • Trolling – pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online
  • Mengucilkan, mengecualikan, anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan
  • Menyiapkan/membuat situs atau grup (group chat, room chat) yang berisi kebencian tentang seseorang atau dengan tujuan untuk menebar kebencian terhadap seseorang
  • Menghasut anak-anak atau remaja lainnya untuk mempermalukan seseorang
  • Memberikan suara untuk atau menentang seseorang dalam jajak pendapat yang melecehkan
  • Membuat akun palsu, membajak, atau mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang atau menyebabkan masalah dengan menggunakan nama mereka
  • Memaksa anak-anak agar mengirimkan gambar sensual atau terlibat dalam percakapan seksual.

Ciri-Ciri Cyberbullying

Menurut hukum positif, cyberbullying termasuk dalam kategori cyber crime. Adapun ciri-cirinya, antara lain:

  1. Tidak ada kekerasan fisik (non-violence).
  2. Antara pelaku dan korban sangat sedikit melibatkan kontak fisik (minimize of physical contact).
  3. Memanfaatkan teknologi dan informasi melalui media sosial secara global.

Bentuk-bentuk Cyberbullying 

Menurut Willard (2005), bentuk-bentuk cyberbullying antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Flaming. Perilaku yang berupa mengirim pesan teks dengan kata-kata kasar, dan frontal. Perlakuan ini biasanya dilakukan di dalam chat group di media sosial seperti mengirimkan gambar-gambar yang dimaksudkan untuk menghina orang yang dituju. 
  2. Harassment. Perilaku mengirim pesan-pesan dengan kata-kata tidak sopan, yang ditujukan kepada seseorang, biasanya berupa gangguan yang dikirimkan melalui email, sms, maupun pesan teks, di jejaring sosial secara terus menerus. Harassment merupakan hasil dari tindakan flaming dalam jangka panjang. Harassment dilakukan dengan saling berbalas pesan atau bisa disebut perang teks. 
  3. Denigration. Perilaku mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang yang dituju. Seperti seseorang yang mengirimkan gambar-gambar seseorang yang sudah diubah sebelumnya menjadi lebih sensual agar korban diolok-olok dan mendapat penilaian buruk dari orang lain. 
  4. Impersonation. Perilaku berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik. 
  5. Outing and Trickery. Outing merupakan perilaku menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi milik orang lain. Trickery merupakan perilaku membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut.
  6. Exclusion. Perilaku dengan sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online.
  7. Cyberstalking. Perilaku berulang kali mengirimkan ancaman membahayakan atau pesan-pesan yang mengintimidasi dengan menggunakan komunikasi elektronik.

Sebagai manusia normal, wajar kamu marah dan terluka menghadapi cemoohan dari orang lain. Namun yang terpenting, jangan terpuruk dengan itu semua. Orang yang kuat bukan mereka yang selalu menang, melainkan mereka yang tetap tegar ketika terjatuh. 

Kamu harus tetap menjadi diri sendiri, tetap tegar berjuang mencapai impian. Hentikan bully mereka dengan prestasi.

Penulis: Rahma Salati Urfa

REFERENSI: 

Unicef Indonesia, “Apa itu Cyberbullying” diakses pada tanggal 4 Agustus 2021.

Psychological Today, “Bullying” diakses pada tanggal 5 Agustus 2021.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Open chat
💬 Ada yang bisa kami bantu kak?
Hi Kak👋
Ada yang bisa kami bantu?